Beranda

Monday, June 16, 2008

Minyak Tanah Kosong, Kotoran Sapi Pun Berguna

Jumat, 16 Mei 2008 07:54 WIB

Oleh M syaifullah dan C Sapto Antowalyono

Hanya sekali sulut, api berwarna biru pun langsung menyala. ”Lihat apinya. Birunya sama seperti api dari kompor gas elpiji,” kata Iskak, lelaki berumur sekitar 50 tahun, warga Gang Arjuno, Jalan Pondok Empat, Loktabat Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Sejak dua tahun lalu, keluarga Iskak dan belasan tetangganya menikmati manfaat kotoran hewan yang sebelumnya terbuang percuma di desanya itu. Repot pada awal penyiapannya, tetapi kemudian menyenangkan pada hari-hari berikutnya.

Selesai menyalakan kompor, Samnah, istrinya, datang membawa ikan segar yang baru dibeli. ”Tidak hanya bahan bakar minyak (BBM) yang naik, harga ikan pun ikut naik. Kami bersyukur karena kompor ini kami bisa hemat tidak beli BBM,” katanya.

Kompor yang dimiliki keluarga Iskak bukan kompor minyak tanah atau gas. Bentuk kompor hampir sama, yang membedakan bahan bakarnya menggunakan gas yang dihasilkan kotoran sapi atau kompor biogas.

Berkat kompor itu, dua tahun terakhir mereka tak seperti warga lain yang direpotkan kenaikan harga BBM dan elpiji. Harga minyak tanah di Banjarmasin dan Banjarbaru saat ini mencapai Rp 5.000 per liter. Harga eceran elpiji tabung 12 kilogram sudah lebih dari Rp 100.000.

Bagi keluarga Iskak yang tinggal di rumah batako sederhana, di tengah kondisi harga-harga terus naik, penggunaan biogas yang hemat sangat berarti. ”Uang BBM yang tidak terpakai saya gunakan untuk membeli tambahan pakan sapi. Agar gemuk, sapi diberi tambahan pakan ampas tahu dan tapioka,” ujarnya.

Dari usaha ternak, Iskak pun memiliki mobil pikap dan sepeda motor. Mobil untuk alat angkut sapi yang akan dijual dan pengangkut pakan ternak.

Kompor biogas milik Iskak adalah bagian dari proyek Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2006. Ketika itu, ESDM membangun 50 instalasi biogas lengkap dengan kompor biogasnya. Sepuluh unit diberikan kepada peternak sapi di Banjarbaru dan 40 lainnya disebar bagi peternak di Kabupaten Tabalong, Balangan, dan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Peternak sapi memang menjadi sasaran proyek ini karena selama ini kotoran sapi belum banyak dimanfaatkan kecuali untuk pupuk kandang. Iskak dipilih karena punya sapi lebih dari lima ekor sehingga ternaknya memenuhi syarat jumlah pasokan kotoran untuk pembuatan biogas.

Sekarang ini Iskak bahkan sudah punya 35 sapi potong. Tahun 2006, peternak Banjarbaru memiliki 4.729 sapi.

Biogas dihasilkan dari kotoran sapi atau biomassa lewat proses dan instalasi yang disebut reaktor biogas. Dibangun di samping rumah Iskak, reaktor itu terbuat dari dua tabung besar dari plastik yang dikencangkan seperti balon. Pada tabung balon pertama sepanjang 4 meter diberi pipa besar untuk memasukkan kotoran sapi pada bagian depannya. Pada bagian belakang juga diberi pipa saluran untuk keluar kotoran sapi yang telah terpakai.

Dari bagian atas tabung pertama itu juga diberi selang yang menghubungkan ke tabung balon kedua berukuran panjang 2 meter. Tabung kedua menampung gas dari kotoran tersebut. Untuk menyalurkan gas ke kompor diberi selang yang dilengkapi alat mengontrol tekanan gas. Alat itu berfungsi apabila kelebihan, gas akan keluar sendiri. ”Biogas yang dihasilkan bisa dipakai 2-3 hari tanpa bau kotoran sapi lagi,” paparnya.

Pemanfaatan biogas ternyata juga dikembangkan peternak sapi di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Permukiman transmigrasi ini dipilih karena rata-rata keluarga memiliki 5-10 sapi.

Menurut Ketua Kelompok Tani Karya Jaya II Hadi Karsono, kelompok tani yang dipimpinnya pada tahun 2007 menerima bantuan 12 unit instalasi biogas dari Departemen ESDM.

Apa yang dilakukan Departemen ESDM dikerjakan pula Departemen Kelautan dan Perikanan dengan pengembangan energi alternatif, listrik tenaga surya (LTS) sejak tahun 2003, di 15 provinsi di seluruh Indonesia, dengan 3.831 kepala keluarga penerima proyek LTS ini. Tahun 2007, sebanyak 800 reaktor biogas juga dikembangkan di Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jatim, pulau penghasil ternak sapi unggul (Kompas, 14/5).

Sebelum ada bantuan instalasi biogas, petani Kalteng itu rata- rata membeli 35 liter minyak tanah per bulan untuk memasak. Setelah menggunakan biogas, tiap keluarga hanya membeli 15-20 liter minyak tanah per bulan. Uang yang ada digunakan Hadi untuk membeli bibit sayur yang ditanam di ladangnya seluas 1 hektar. Dari hasil berkebun sayur, seperti sawi putih, lombok, dan jagung, serta beternak sapi itulah rumah Hadi yang dulunya kayu kini sudah menjadi semipermanen. Bahkan, dia juga memiliki sepeda motor, pengangkut sayur dan hasil kebunnya. ”Minyak tanah hanya saya pakai saat darurat, misalnya jika pengisian kotoran sapi ke kantong terlambat,” katanya.

Kepala Dinas Kehewanan Provinsi Kalteng Tute Lelo menuturkan, Pemprov Kalteng sejak tiga tahun terakhir juga membangun reaktor biogas di seluruh Kalteng untuk mendorong peternak membuat sendiri biogas.

Reaktor milik Hadi dapat berfungsi empat jam sehari untuk memasak. ”Sudah setahun, 12 unit instalasi biogas milik petani beroperasi dengan baik. Yang penting, kami punya perasaan mandiri sekarang karena mengelola biogas ini,” kata Hadi.

http://www.kompas.com/read/xml/2008/05/16/07542523/minyak.tanah.kosong.kotoran.sapi.pun.berguna

Kincir Air Kaki Angsa Sumber Energi Alternatif

Malang (ANTARA News) - Kincir Air Kaki Angsa yang cara kerjanya mirip dengan angsa ketika berenang, hasil temuan karyawan Universitas Negeri Malang (UM) Budiharto dan Djayusman, menjadi salah satu energi alternatif pemasok listrik.

Menurut Budiharto, Kamis, temuan ini sudah melalui proses selama sekitar lima tahun, sejak menang lomba karya ilmiah yang diselenggarakan Menristek pada tahun 2002 lalu, dan saat ini tinggal mengaplikasikannya untuk kepentingan masyarakat luas.

"Sekarang penyelesaian kincir air kaki angsa ini sudah 80 persen, karena selalu ada penyempurnaan-penyempurnaan agar bisa diproduksi dalam jumlah besar (pabrikan), maka percobaan demi percobaan terus kami lakukan untuk mendapatkan hasil terbaik," ungkapnya di Malang.

Untuk menyempurnakan proses temuan yang sudah mendapatkan hak paten itu, Budiharto menggunakan sungai Buring di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang sebagai lokasi laboratoriumnya.

Percobaan-percobaan tersebut, didanai oleh Departemen Pertambangan dan Energi sebesar Rp50 juta pada tahun 2006 (untuk satu turbin) dan pada tahun 2007 sebesar Rp150 juta (untuk tiga turbin).

Ia mengakui, dalam percobaan-percobaan yang dilakukannya itu, juga ada beberapa kendala dan saat ini kendala yang dihadapi adalah "trouble" pada transmisi. Namun diperkirakan tahun 2007 ini sudah tuntas 100 persen, sehingga bisa diaplikasikan.

Kincir air kaki angsa tersebut, tidak hanya cocok digunakan di perusahaan-perusahaan baik besar maupun kecil. Namun juga di desa-desa yang jauh dari jangkauan listrik.

Cara kerja kincir itu, tidak berbeda jauh dengan mesin diesel, hanya saja kalau diesel menggunakan solar sebagai bahan bakarnya, sedangkan kincir air cukup menggunakan air saja.

Desain kincir air kaki angsa hampir sama dengan kincir air yang dipergunakan petani untuk mengairi sawah, hanya ada beberapa bagian yang diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Kincir air kaki angsa dirancang lebih pendek dan lebih panjang serta badan kincir dibenamkan seluruhnya ke dalam air, sehingga ada pasang-surutnya air sungai tidak akan ada pengaruhnya.

Berbeda dengan kincir air biasa yang desain kerangkanya lebih tinggi, agar bisa berputar dan genangan air tidak boleh lebih dari setengah tinggi kincir, paparnya.

Dikutip dari http://www.antara.co.id/arc/2007/3/22/kincir-air-kaki-angsa-sumber-energi-alternatif/

Advokasi Pesisir dan Laut

Wilayah pesisir memiliki arti strategis karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut, serta memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya. Namun, karakteristik laut tersebut belum sepenuhnya dipahami dan diintegrasikan secara terpadu. Kebijakan pemerintah yang sektoral dan bias daratan, akhirnya menjadikan laut sebagai kolam sampah raksasa. Dari sisi sosial-ekonomi, pemanfaatan kekayaan laut masih terbatas pada kelompok pengusaha besar dan pengusaha asing. Nelayan sebagai jumlah terbesar merupakan kelompok profesi paling miskin di Indonesia.

Kekayaan sumberdaya laut tersebut menimbulkan daya tarik bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan sumberdayanya dan berbagai instansi untuk meregulasi pemanfaatannya. Kekayaan sumberdaya pesisir, meliputi pulau-pulau besar dan kecil sekitar 17.500 pulau, yang dikelilingi ekosistem pesisir tropis, seperti hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, berikut sumberdaya hayati dan non-hayati yang terkandung di dalamnya.

Akan tetapi, kekayaan sumberdaya pesisir tersebut mulai mengalami kerusakan. Sejak awal tahun 1990-an, fenomena degradasi biogeofisik sumberdaya pesisir semakin berkembang dan meluas. Laju kerusakan sumberdaya pesisir telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, terutama pada ekosistem mangrove terumbu karang dan estuari (muara sungai).

Rusaknya ekosistem mangrove, terumbu karang, dan estuari berimplikasi terhadap penurunan kualitas lingkungan untuk sumberdaya ikan serta erosi pantai. Sehingga terjadi kerusakan tempat pemijahan dan daerah asuhan ikan, berkurangnya populasi benur, nener, dan produktivitas tangkap udang.

Semua kerusakan biofisik lingkungan tersebut adalah gejala yang terlihat dengan kasat mata dari hasil interaksi antara manusia dengan sumberdaya pesisir yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian dan daya dukung lingkungannya. Sehingga persoalan yang mendasar adalah mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak efektif untuk memberi kesempatan kepada sumberdaya hayati pesisir yang dimanfaatkan pulih kembali atau pemanfaatan sumberdaya non-hayati disubstitusi dengan sumberdaya alam lain dan mengeliminir faktor-faktor yang menyebabkan kerusakannya.

Secara normatif, kekayaan sumberdaya pesisir dikuasai oleh Negara untuk dikelola sedemikian rupa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang. Ironisnya, sebagian besar tingkat kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir justru menempati strata ekonomi yang paling rendah bila dibandingkan dengan masyarakat darat lainnya.

Selama ini, kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah pesisir hanya dilakukan berdasarkan pendekatan sektoral yang didukung UU tertentu yang menguntungkan instansi sektor dan dunia usaha terkait. Akibatnya, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil cenderung eksploitatif, tidak efisien, dan sustainable (berkelanjutan). Banyak faktor-faktor yang menyebabkan ketidakefektifan pengelolaan sumberdaya pesisir ini, antara lain ambiguitas pemilikan dan penguasaan sumberdaya, ketidakpastian hukum, serta konflik pengelolaan.

Ambiguitas pemilikan dan penguasaan sumberdaya pesisir masih sering terjadi di berbagai tempat. Biasanya sumberdaya pesisir dianggap tanpa pemilik (open access property), tetapi berdasarkan pasal 33 UUD 1945, dan UU Pokok Perairan No. 6/1996, dinyatakan sebagai milik pemerintah (state property). Namun, ada indikasi di beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terjadi pemilikan pribadi (quasi private proverty). Di beberapa wilayah pesisir atau pulau masih dipegang teguh sebagai milik kaum atau masyarakat adat (common property).

Perbedaan penerapan konsep pemilikan dan penguasaan sumberdaya ini mendorong ambiguitas atau ketidakjelasan siapa yang berhak untuk mengelolanya. Hal ini mendorong berbagai stakeholder untuk mengeksploitasi sumberdaya wilayah pesisir ini secara berlebihan, kalau tidak maka pihak lain yang akan memanfaatkannya, dan tidak ada insentif untuk melestarikannya, sehingga terjadi the tragedy of commons yang baru.

Pada dasarnya, hampir di seluruh wilayah pesisir Indonesia terjadi konflik-konflik antara berbagai pihak yang berkepentingan. Masing-masing mempunyai tujuan, target, dan rencana untuk mengeksploitasi sumberdaya pesisir. Perbedaan tujuan, sasaran, dan rencana tersebut mendorong terjadinya konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan.

Dari kajian terhadap peraturan perundang-undangan, terdapat 20 undang-undang, 5 konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, yang memberi legal mandat terhadap 14 sektor pembangunan dalam meregulasi pemanfaatan sumberdaya pesisir, baik langsung maupun tidak langsung. Kegiatan diatur dalam perundang-undangan tersebut umumnya bersifat sektoral dan difokuskan pada eksploitasi sumberdaya pesisir tertentu. Undang-undang tersebut terdikotomi untuk meregulasi pemanfaatan sumberdaya pesisir di darat saja atau di perairan laut saja.

Keempat belas sektor tersebut, meliputi sektor pertanahan, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, konservasi, tata ruang, pekerjaan umum, pertahanan, keuangan, dan pemerintahan daerah. Visi sektoral pengelolaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir, telah mendorong departemen-departemen atau instansi teknis berlomba-lomba membuat peraturan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya pesisir sesuai dengan kepentingannya.

Ada juga kecenderungan Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah berdasarkan kepentingannya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengaturan demikian, telah dan akan melahirkan “ketidakpastian” hukum bagi semua kalangan yang berkaitan dan berkepentingan dengan wilayah pesisir. Berdasarkan hasil review terhadap perundang-undangan dan konvensi yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir, maka dijumpai tiga permasalahan hukum yang krusial, yaitu:
Konflik antar Undang-Undang;
Konflik antara UU dengan Hukum Adat;
Kekosongan Hukum; dan
Konflik antar UU terjadi pada bidang pengaturan tata ruang wilayah pesisir dan laut.

Di dalam UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ditentukan bahwa penataan ruang diatur secara terpusat dengan UU (Pasal 9). Sebaliknya, di dalam UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah ditentukan bahwa penataan ruang wilayah laut sejauh 12 mil merupakan kewenangan propinsi dan sepertiganya kewenangan kabupaten/kota.

Konflik antara UU dengan hukum adat terjadi pada persoalan status kepemilikan sumberdaya alam di wilayah pesisir. Di dalam UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia Pasal 4, status sumber daya alam perairan pesisir dan laut, secara substansial, merupakan milik negara (state property). Sebaliknya, masyarakat adat mengklaim sumber daya di perairan tersebut dianggap sebagai hak ulayat (common property) berdasarkan hukum adat yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Indonesia.

Ketidakpastian hukum yang terjadi pada bidang penguasaan/pemilikan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam UU No. 5/1960 terjadi Ketentuan Dasar Pokokpokok Agraria (UUPA) hanya diatur sebatas pemilikan/penguasaan tanah sampai pada garis pantai. Memang, ada ketentuan tentang Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan di dalam UU ini, tetapi baru sekadar disebutkan saja tanpa ada rincian pengaturannya.

Ketiga masalah krusial tersebut, bermuara pada ketidakpastian hukum, konflik kewenangan, dan pemanfaatan, serta kerusakan bio-geofisik sumberdaya pesisir. Ketiga masalah tersebut merupakan suatu kesatuan, sehingga solusi yuridisnya pun harus terpadu melalui undang-undang baru yang mengintegrasi pengelolaan wilayah pesisir. Saat ini, Pemerintah dalam proses menyusun RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan akan mengusulkannya ke DPR RI tahun 2003 ini.

Pulau-Pulau Kecil

Pulau-pulau kecil memiliki karakteristik dan tingkat kerentanan yang berbeda dibandingkan dengan pulau besar. Namun, demikian selama ini pengetahuan mengenai karakteristik pulau-pulau kecil sangat minim. Sehingga pengelolaan, pola pembangunan, dan regulasi disusun sama dengan cara pandang kita terhadap pengelolaan pulau besar (mainland). Sebagian besar dari pulau-pulau tersebut merupakan pulau-pulau kecil yang memiliki kekayaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan (environmental services) yang sangat potensial untuk pembangunan ekonomi.

Batasan dan karakteristik pulau-pulau kecil adalah sebagai berikut:
Pulau yang ukuran luasnya kurang atau sama dengan 10.000 km2, dengan jumlah penduduknya kurang atau sama dengan 200.000 orang;
Secara ekologis, terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik yang jelas, dan terpencil dari habitat pulau induk sehingga bersifat insular;
Mempunyai sejumlah besar jenis endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi;
Daerah tangkapan air (catchment area) relatif kecil, sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk ke laut;
Dari segi sosial, ekonomi, dan budaya, masyarakat pulau-pulau bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya.

Keragaman hayati, sumberdaya perikanan, dan nilai estetika yang tinggi merupakan nilai lebih ekosistem pulau-pulau kecil. Di sinilah ekosistem dengan produktivitas hayati tinggi, seperti terumbu karang, padang lamun (sea grass), rumput laut (sea weeds) dan hutan bakau (mangrove) ditemukan. Selain itu, pulau-pulau kecil ini juga memberikan jasa-jasa lingkungan yang tinggi nilai ekonomisnya dan sekaligus sebagai kawasan berlangsungnya kegiatan kepariwisataan.

Pada sisi yang lain, pulau-pulau kecil memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi, khususnya menyangkut ketersediaan air yang rendah dan resiko erosi (penenggelaman). Oleh karena itu, pilihan pembangunan pulau-pulau kecil merupakan gabungan dari 2 sisi ini. Kegiatan yang bersifat ekstraktif (eksploitatif), seperti pertambangan, industri yang rakus konsumsi air, dan sebagainya, merupakan pilihan yang harus dihindari. Aktifitas ekstraktif justru cenderung hanya mengeksploitasi satu jenis sumberdaya lain, dan mengabaikan/merusak sumberdaya lain yang beragam. Negara-negara yang telah maju dalam mengelola pulau-pulau kecilnya, di antaranya Fiji, mengandalkan pariwisata dan budidaya perikanan berbasis masyarakat sebagai strategi pembangunannya.

Biogas, Sumber Energi Alternatif

Kelangkaan bahan bakar minyak, yang disebabkan oleh kenaikan harga minyak dunia yang signifikan, telah mendorong pemerintah untuk mengajak masyarakat mengatasi masalah energi bersama-sama (Kompas, 23 Juni 2005).

Kenaikan harga yang mencapai 58 dollar Amerika Serikat ini termasuk luar biasa sebab biasanya terjadi saat musim dingin di negara-negara yang mempunyai empat musim di Eropa dan Amerika Serikat. Masalah ini memang pelik sebagaimana dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuan dengan para gubernur di Pontianak, Kalimantan Barat, tanggal 22 Juni 2005, dan mengajak masyarakat melakukan penghematan energi di seluruh Tanah Air.

Penghematan ini sebetulnya harus telah kita gerakkan sejak dahulu karena pasokan bahan bakar yang berasal dari minyak bumi adalah sumber energi fosil yang tidak dapat diperbarui (unrenewable), sedangkan permintaan naik terus, demikian pula harganya sehingga tidak ada stabilitas keseimbangan permintaan dan penawaran. Salah satu jalan untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM) adalah mencari sumber energi alternatif yang dapat diperbarui (renewable).

Kebutuhan bahan bakar bagi penduduk berpendapatan rendah maupun miskin, terutama di pedesaan, sebagian besar dipenuhi oleh minyak tanah yang memang dirasakan terjangkau karena disubsidi oleh pemerintah. Namun karena digunakan untuk industri atau usaha lainnya, kadang-kadang terjadi kelangkaan persediaan minyak tanah di pasar. Selain itu mereka yang tinggal di dekat kawasan hutan berusaha mencari kayu bakar, baik dari ranting-ranting kering dan tidak jarang pula menebangi pohon-pohon di hutan yang terlarang untuk ditebangi, sehingga lambat laun mengancam kelestarian alam di sekitar kawasan hutan.

Sebetulnya sumber energi alternatif cukup tersedia. Misalnya, energi matahari di musim kemarau atau musim kering, energi angin dan air. Tenaga air memang paling banyak dimanfaatkan dalam bentuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA), namun bagi sumber energi lain belum kelihatan secara signifikan.

Energi terbarukan lain yang dapat dihasilkan dengan teknologi tepat guna yang relatif lebih sederhana dan sesuai untuk daerah pedesaan adalah energi biogas dengan memproses limbah bio atau bio massa di dalam alat kedap udara yang disebut digester. Biomassa berupa limbah dapat berupa kotoran ternak bahkan tinja manusia, sisa-sisa panenan seperti jerami, sekam dan daun-daunan sortiran sayur dan sebagainya. Namun, sebagian besar terdiri atas kotoran ternak.

Teknologi biogas

Gas methan terbentuk karena proses fermentasi secara anaerobik (tanpa udara) oleh bakteri methan atau disebut juga bakteri anaerobik dan bakteri biogas yang mengurangi sampah-sampah yang banyak mengandung bahan organik (biomassa) sehingga terbentuk gas methan (CH4) yang apabila dibakar dapat menghasilkan energi panas. Sebetulnya di tempat-tempat tertentu proses ini terjadi secara alamiah sebagaimana peristiwa ledakan gas yang terbentuk di bawah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Leuwigajah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, (Kompas, 17 Maret 2005). Gas methan sama dengan gas elpiji (liquidified petroleum gas/LPG), perbedaannya adalah gas methan mempunyai satu atom C, sedangkan elpiji lebih banyak.

Kebudayaan Mesir, China, dan Roma kuno diketahui telah memanfaatkan gas alam ini yang dibakar untuk menghasilkan panas. Namun, orang pertama yang mengaitkan gas bakar ini dengan proses pembusukan bahan sayuran adalah Alessandro Volta (1776), sedangkan Willam Henry pada tahun 1806 mengidentifikasikan gas yang dapat terbakar tersebut sebagai methan. Becham (1868), murid Louis Pasteur dan Tappeiner (1882), memperlihatkan asal mikrobiologis dari pembentukan methan.

Pada akhir abad ke-19 ada beberapa riset dalam bidang ini dilakukan. Jerman dan Perancis melakukan riset pada masa antara dua Perang Dunia dan beberapa unit pembangkit biogas dengan memanfaatkan limbah pertanian. Selama Perang Dunia II banyak petani di Inggris dan benua Eropa yang membuat digester kecil untuk menghasilkan biogas yang digunakan untuk menggerakkan traktor. Karena harga BBM semakin murah dan mudah memperolehnya pada tahun 1950-an pemakaian biogas di Eropa ditinggalkan. Namun, di negara-negara berkembang kebutuhan akan sumber energi yang murah dan selalu tersedia selalu ada. Kegiatan produksi biogas di India telah dilakukan semenjak abad ke-19. Alat pencerna anaerobik pertama dibangun pada tahun 1900. (FAO, The Development and Use of Biogas Technology in Rural Asia, 1981).

Negara berkembang lainnya, seperti China, Filipina, Korea, Taiwan, dan Papua Niugini, telah melakukan berbagai riset dan pengembangan alat pembangkit gas bio dengan prinsip yang sama, yaitu menciptakan alat yang kedap udara dengan bagian-bagian pokok terdiri atas pencerna (digester), lubang pemasukan bahan baku dan pengeluaran lumpur sisa hasil pencernaan (slurry) dan pipa penyaluran gas bio yang terbentuk.

Dengan teknologi tertentu, gas methan dapat dipergunakan untuk menggerakkan turbin yang menghasilkan energi listrik, menjalankan kulkas, mesin tetas, traktor, dan mobil. Secara sederhana, gas methan dapat digunakan untuk keperluan memasak dan penerangan menggunakan kompor gas sebagaimana halnya elpiji.

Alat pembangkit biogas

Ada dua tipe alat pembangkit biogas atau digester, yaitu tipe terapung (floating type) dan tipe kubah tetap (fixed dome type). Tipe terapung dikembangkan di India yang terdiri atas sumur pencerna dan di atasnya ditaruh drum terapung dari besi terbalik yang berfungsi untuk menampung gas yang dihasilkan oleh digester. Sumur dibangun dengan menggunakan bahan-bahan yang biasa digunakan untuk membuat fondasi rumah, seperti pasir, batu bata, dan semen. Karena dikembangkan di India, maka digester ini disebut juga tipe India. Pada tahun 1978/79 di India terdapat l.k. 80.000 unit dan selama kurun waktu 1980-85 ditargetkan pembangunan sampai 400.000 unit alat ini.

Tipe kubah adalah berupa digester yang dibangun dengan menggali tanah kemudian dibuat bangunan dengan bata, pasir, dan semen yang berbentuk seperti rongga yang ketat udara dan berstruktur seperti kubah (bulatan setengah bola). Tipe ini dikembangkan di China sehingga disebut juga tipe kubah atau tipe China (lihat gambar). Tahun 1980 sebanyak tujuh juta unit alat ini telah dibangun di China dan penggunaannya meliputi untuk menggerakkan alat-alat pertanian dan untuk generator tenaga listrik. Terdapat dua macam tipe ukuran kecil untuk rumah tangga dengan volume 6-10 meter kubik dan tipe besar 60-180 meter kubik untuk kelompok.

India dan China adalah dua negara yang tidak mempunyai sumber energi minyak bumi sehingga mereka sejak lama sangat giat mengembangkan sumber energi alternatif, di antaranya biogas.

Di dalam digester bakteri-bakteri methan mengolah limbah bio atau biomassa dan menghasilkan biogas methan. Dengan pipa yang didesain sedemikian rupa, gas tersebut dapat dialirkan ke kompor yang terletak di dapur. Gas tersebut dapat digunakan untuk keperluan memasak dan lain-lain. Biogas dihasilkan dengan mencampur limbah yang sebagian besar terdiri atas kotoran ternak dengan potongan-potongan kecil sisa-sisa tanaman, seperti jerami dan sebagainya, dengan air yang cukup banyak.

Untuk pertama kali dibutuhkan waktu lebih kurang dua minggu sampai satu bulan sebelum dihasilkan gas awal. Campuran tersebut selalu ditambah setiap hari dan sesekali diaduk, sedangkan yang sudah diolah dikeluarkan melalui saluran pengeluaran. Sisa dari limbah yang telah �?dicerna�? oleh bakteri methan atau bakteri biogas, yang disebut slurry atau lumpur, mempunyai kandungan hara yang sama dengan pupuk organik yang telah matang sebagaimana halnya kompos sehingga dapat langsung digunakan untuk memupuk tanaman, atau jika akan disimpan atau diperjualbelikan dapat dikeringkan di bawah sinar matahari sebelum dimasukkan ke dalam karung.

Untuk permulaan memang diperlukan biaya untuk membangun pembangkit (digester) biogas yang relatif besar bagi penduduk pedesaan. Namun sekali berdiri, alat tersebut dapat dipergunakan dan menghasilkan biogas selama bertahun-tahun. Untuk ukuran 8 meter kubik tipe kubah alat ini, cocok bagi petani yang memiliki 3 ekor sapi atau 8 ekor kambing atau 100 ekor ayam di samping juga mempunyai sumber air yang cukup dan limbah tanaman sebagai pelengkap biomassa. Setiap unit yang diisi sebanyak 80 kilogram kotoran sapi yang dicampur 80 liter air dan potongan limbah lainnya dapat menghasilkan 1 meter kubik biogas yang dapat dipergunakan untuk memasak dan penerangan. Biogas cocok dikembangkan di daerah-daerah yang memiliki biomassa berlimpah, terutama di sentra-sentra produksi padi dan ternak di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan lain-lain.

Pembangkit biogas juga cocok dibangun untuk peternakan sapi perah atau peternakan ayam dengan mendesain pengaliran tinja ternak ke dalam digester. Kompleks perumahan juga dapat dirancang untuk menyalurkan tinja ke tempat pengolahan biogas bersama. Negara-negara maju banyak yang menerapkan sistem ini sebagai bagian usaha untuk daur ulang dan mengurangi polusi dan biaya pengelolaan limbah. Jadi dapat disimpulkan bahwa biogas mempunyai berbagai manfaat, yaitu menghasilkan gas, ikut menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi polusi dan meningkatkan kebersihan dan kesehatan, serta penghasil pupuk organik yang bermutu.

Untuk menuai hasil yang signifikan, memang diperlukan gerakan secara massal, terarah, dan terencana meliputi pengembangan teknologi, penyuluhan, dan pendampingan. Dalam jangka panjang, gerakan pengembangan biogas dapat membantu penghematan sumber daya minyak bumi dan sumber daya kehutanan. Mengenai pembiayaannya mungkin secara bertahap sebagian subsidi BBM dialihkan untuk pembangunan unit-unit pembangkit biogas. Melalui jalan ini, mungkin imbauan pemerintah mengajak masyarakat untuk bersama-sama memecahkan masalah energi sebagian dapat direalisasikan.

Sumber : Kompas (8 Agustus 2005)

Potensi Limbah Biomassa Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan




Gejolak yang muncul akibat keputusan pemerintah menaikkan harga BBM memunculkan kesadaran bahwa selama ini bangsa Indonesai sangat tergantung pada sumber energi tak-terbarukan. Cepat atau lambat sumber energi tersebut akan habis. Salah satu solusi mengatasi permasalahan ini adalah dengan mengoptimalkan potensi energi terbarukan yang dimiliki bangsa ini.

Indonesia sebenarnya memiliki potensi energi terbarukan sebesar 311.232 MW, namun kurang lebih hanya 22% yang dimanfaatkan. Masyarakat Indonesia terlena dengan harga BBM yang murah, sehingga lupa untuk memanfaatkan dan mengembangkan sumber energi alternatif yang dapat diperbaharui. Sumber energi terbarukan yang tersedia antara lain bersumber dari tenaga air ( hydro ), panas bumi, energi cahaya, energi angin, dan biomassa.

Potensi energi tarbarukan yang besar dan belum banyak dimanfaatkan adalah energi dari biomassa. Potensi energi biomassa sebesar 50 000 MW hanya 320 MW yang sudah dimanfaatkan atau hanya 0.64% dari seluruh potensi yang ada. Potensi biomassa di Indonesia bersumber dari produk samping sawit, penggilingan padi, kayu, polywood, pabrik gula, kakao, dan limbah industri pertanian lainnya.

Proses pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi crude palm oil (CPO) menghasilkan biomassa produk samping yang jumlahnya sangat besar. Tahun 2004 volumen produk samping sawit sebesar 12 365 juta ton tandan kosong kelapa sawit (TKKS), 10 215 juta ton cangkang dan serat, dan 32 257 – 37 633 juta ton limbah cair ( Palm Oil Mill Effluent /POME). Jumlah ini akan terus meningkat dengan meningkatnya produksi TBS Indonesia. Produksi TBS Indonesia di tahun 2004 mencapai 53 762 juta ton dan pada tahun 2010 diperkirakan mencapai 64 000 juta ton.

Biomassa dari produk samping sawit dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan. Salah satunya adalah POME untuk menghasilkan biogas. Potensi produksi biogas dari seluruh limbah cair tersebut kurang lebih adalah sebesar 1075 juta m 3 . Nilai kalor ( heating value ) biogas rata-rata berkisar antara 4700–6000 kkal/m 3 (20–24 MJ/m 3 ). Dengan nilai kalor tersebut 1075 juta m 3 biogas akan setara dengan 516 _ 000 ton gas LPG, 559 juta liter solar, 666.5 juta liter minyak tanah, dan 5052.5 MWh listrik. TKKS dapat juga dimanfaatkan untuk menghasilkan biogas walaupun proses pengolahannya lebih sulit daripada biogas dari limbah cair.

Potensi energi yang dapat dihasilkan dari produk samping sawit yang lain dapat dilihat dari nilai energi panas (calorific value ). Nilai energi panas untuk masing-masing produk samping sawit adalah 20 093 kJ/kg cangkang, 19 055 kJ/kg serat, 18 795 kJ/kg TKKS, 17 471 kJ/kg batang, dan 15 719 kJ/kg pelepah.

Cangkang dan serat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam PKS. Cangkan dan serat digunakan sebagai bahan bakar boiler untuk memenuhi kebutuhan steam (uap panas) dan listrik. Potensi energi dari seluruh cangkang dan serat di tahun 2004 adalah sebesar 6 451 juta MW.

TKKS juga memiliki potensi energi yang besar sebagai bahan bakar generator listrik. Sebuah PKS dengan kapasitas pengolahan 200000 ton TBS/tahun akan menghasilkan sebanyak 44000 ton TKKS (kadar air 65%)/tahun. Nilai kalor ( heating value ) TKKS kering adalah 18.8 MJ/kg, dengan efisiensi konversi energi sebesar 25%, dari energi tersebut ekuivalen dengan 2.3 MWe ( megawatt-electric ). Total TKKS sebanyak 12365 juta ton di tahun 2004 berpotensi menghasilkan energi sebesar 23463.5 juta MWe.

***

Indonesia memiliki potensi besar untuk memanfaatkan produk samping sawit sebagi sumber energi terbarukan. Kelapa sawit Indonesia merupakan salah satu komoditi yang mengalami pertumbuhan sangat pesat.

Pada periode tahun 1980-an hingga pertengahan tahun 1990-an luas areal kebun meningkat dengan laju 11% per tahun. Sejalan dengan luas area produksi CPO juga meningkat dengan laju 9.4% per tahun. Sampai dengan tahun 2010 produksi CPO diperkirakan meningkat dengan laju 5-6% per tahun, sedang untuk periode 2010 – 2020 pertumbuhan produksi berkisar antara 2% - 4%.

Pengembangan produk samping sawit sebagai sumber energi alternatif memiliki beberapa kelebihan. Pertama , sumber energi tersebut merupakan sumber energi yang bersifat renewable sehingga bisa menjamin kesinambungan produksi. Kedua , Indonesia merupakan produsen utama minyak sawit sehingga ketersediaan bahan baku akan terjamin dan industri ini berbasis produksi dalam negeri.

Ketiga , pengembangan alternatif tersebut merupakan proses produksi yang ramah lingkungan. Keempat , upaya tersebut juga merupakan salah satu bentuk optimasi pemanfaatan sumberdaya untuk meningkatkan nilai tambah.

***

Indonesia relatif tertinggal dalam mengembangkan teknologi energi alternatif dari produk samping sawit dibandingkan dengan beberapa negara tetangga. Sejak tahun 2001 Malaysia melaksanakan program pengembangan energi terbarukan yang disebut dengan Small Renewable Energy Programe ( SREP ). Salah satu energi terbarukan yang dikembangkan dalam program SREP ini adalah pengembangan biogas dari POME. Bumibiopower (Pantai Remis) Sdn. Bhd. adalah salah satu perusahaan di Malaysia yang melaksanakan proyek untuk mengembangkan pabrik produksi biogas dari POME. Bekerjasama dengan

Malaysia bekerjasama dengan COGEN mengembangkan teknologi generator listrik dengan bahan bakar produk samping sawit. Proyek pemanfaatan produk samping sawit sebagai bahan bakar listrik dilaksanakan oleh TSH Bio Energy Sdn Bhn di Sabah, Malaysia . Kapasitas listrik yang dihasilkan adalah sebesar 14 MW.

Melalui Kep.Men. No. 1122 K/30/MEM/2002 tentang Distribusi Pembangkit Listrik Skala Kecil, Indonesia mulai mengembangkan energi terbarukan. Pada tahun 2002 sangat gencar dikampanyekan penggunaan gas pada kendaraan bermontor. Namun, kemudian tak terdengar lagi kabarnya sekarang.

Tahun 2005 Indonesia mendapatkan bantuan sebesar $ US 500.000 dollar dari ADB (Bank Pembangunan Asia) untuk mengembangkan energi terbarukan dari limbah cair kelapa sawit (Kompas, 27 Desember 2004).

Teknologi yang sudah berhasil dikembangkan di Indonesia adalah pembuatan briket arang dari cangkang dan serat sawit. Produk briket yang dihasilkan telah memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI). Kelebihan lainnya dari briket ini adalah permukaanya halus dan tidak meninggalkan bekas hitam di tangan.

***

Pengembangan biomassa kelapa sawit sebagai sumber energi alternatif yang terbarukan harus dibarengi dengan pengembangan teknologi-tenologi lainnya. Misalnya adalah pengembangan kendaraan berbahan bakar gas dan listrik. Selain bersifat terbarukan ( renewable ) penggunaan bahan bakar gas dan listrik lebih ramah lingkungan dari pada BBM. Teknologi ini sudah banyak dipakai di negara-negara Eropa, seperti Jerman, Autria, dan Amerika. Bahkan di India sudah banyak bis-bis kota yang berbahan bakar gas.

Belajar dari pengalaman tahun 2002, jangan terulang lagi kampanye bahan bakar gas yang hanya sesaat. Pengembangan energi alternatif dari sumber-sumber yang dapat diperbaharui adalah suatu keharusan. Kesungguhan dan keseriusan pemerintahan SBY dalam hal ini sangat diharapkan.

Tabel 1. Potensi Energi Terbarukan di Indonesia
Sumber
Potensi (MW)
Kapasitas Terpasang (MW)
Pemanfaatan (%)

Large Hydro
75 000
4 200
5.600

Biomassa
50 000
302
0.604

Geothermal
20 000
812
4.060

Mini/mikro hydro
459
54
11.764

Energi Cahaya (Solar)
15 6487
5
3.19 X 10 -3

Energi Angin
9 286
0.50
5.38 X 10 -3

Total
311 232
5 373.5
22.03


Sumber : Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, 2001; ZREU, 2000



Gambar 1. Pertumbuhan Areal Kebun Kelapa Sawit di Indonesia (sumber: Dirjen Perkebunan)





Gambar 2. Proyeksi Produksi CPO Indonesia hingga Tahun 2020 (sumber: Dirjen Perkebunan)





Gambar 3. Kesetaraan biomassa dan energi dalam proses pengolahan sawit di pabrik kelapa sawit

Hutan Indonesia Menjelang Kepunahan


Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut.

Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen [World Resource Institute, 1997]. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. [Badan Planologi Dephut, 2003].

Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektar. Pada akhir tahun 1980-an, tutupan hutan alam di Jawa hanya tinggal 0,97 juta hektar atau 7 persen dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di pulau Jawa oleh pohon tinggal 4 %. Pulau Jawa sejak tahun 1995 telah mengalami defisit air sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya.

Dampak Kerusakan Hutan

Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85% dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan [Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003].

Selain itu, Indonesia juga akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sementara itu, hutan Indonesia selama ini merupakan sumber kehidupan bagi sebagian rakyat Indonesia. Hutan merupakan tempat penyedia makanan, penyedia obat-obatan serta menjadi tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Dengan hilangnya hutan di Indonesia, menyebabkan mereka kehilangan sumber makanan dan obat-obatan. Seiring dengan meningkatnya kerusakan hutan Indonesia, menunjukkan semakin tingginya tingkat kemiskinan rakyat Indonesia, dan sebagian masyarakat miskin di Indonesia hidup berdampingan dengan hutan.

Apa hanya itu?

Hutan Indonesia juga merupakan paru-paru dunia, yang dapat menyerap karbon dan menyediakan oksigen bagi kehidupan di muka bumi ini.

Fungsi hutan sebagai penyimpan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta tanah longsor di musim penghujan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat.

Mengapa Hutan Kita Rusak?

Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan.

Sementara itu rakyat digusur dan dipinggirkan dalam pengelolaan hutan yang mengakibatkan rakyat tak lagi punya akses terhadap hutan mereka.

Dan hal ini juga diperparah dengan kondisi pemerintahan yang korup, dimana hutan dianggap sebagai sumber uang dan dapat dikuras habis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Bagaimana itu terjadi?

Penebangan hutan di Indonesia yang tak terkendali telah dimulai sejak akhir tahun 1960-an, yang dikenal dengan banjir-kap, dimana orang melakukan penebangan kayu secara manual. Penebangan hutan skala besar dimulai pada tahun 1970. Dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya ijin-ijin pengusahaan hutan tanaman industri di tahun 1990, yang melakukan tebang habis (land clearing).

Selain itu, areal hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar yang juga melakukan pembabatan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan transmigrasi dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan.

Di tahun 1999, setelah otonomi dimulai, pemerintah daerah membagi-bagikan kawasan hutannya kepada pengusaha daerah dalam bentuk hak pengusahaan skala kecil. Di saat yang sama juga terjadi peningkatan aktivitas penebangan hutan tanpa ijin yang tak terkendali oleh kelompok masyarakat yang dibiayai pemodal (cukong) yang dilindungi oleh aparat pemerintah dan keamanan.

Upaya Yang Dilakukan

Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Dan di tahun 2003, Departemen Kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan) menjadi 6,8 juta meter kubik setahun dan akan diturunkan lagi di tahun 2004 menjadi 5,7 juta meter kubik setahun.

Pemerintah juga telah membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan.

Selain itu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar.

Hasil Yang Diperoleh

Sayangnya Pemerintah masih menjalankan itu semua sebagai sebuah ucapan belaka tanpa adanya sebuah realisasi di lapangan. Hingga tahun 2002 masih dilakukan ekspor kayu bulat yang menunjukkan adanya pelanggaran dari kebijakan pemerintah sendiri. Dan pemerintah masih akan memberikan ijin pengusahaan hutan alam dan hutan tanaman seluas 900-an ribu hektar kepada pengusaha melalui pelelangan. Pemerintah juga belum memiliki perencanaan menyeluruh untuk memperbaiki kerusakan hutan melalui rehabilitasi, namun kegiatan tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan, yang tentunya akan mengakibatkan terjadinya salah sasaran dan kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan.

Hal yang terpenting dan belum dilakukan pemerintah saat ini adalah menutup industri perkayuan Indonesia yang memiliki banyak utang. Pemerintah juga belum menyesuaikan produksi industri dengan kemampuan penyediaan bahan baku kayu bagi industri oleh hutan. Hal ini dapat mengakibatkan kegiatan penebangan hutan tanpa ijin akan terus berlangsung.

Dan dengan hanya menurunkan jatah tebang tahunan, maka kita masih belum bisa membedakan mana kayu yang sah dan yang tidak sah. Bila saja pemerintah untuk sementara waktu menghentikan pemberian jatah tebang, maka dapat dipastikan bahwa semua kayu yang keluar dari hutan adalah kayu yang tidak sah atau illegal, sehingga penegakan hukum bisa dilakukan.

Apa yang seharusnya dilakukan?

Untuk menghentikan kerusakan hutan di Indonesia, maka pemerintah harus mulai serius untuk tidak lagi mengeluarkan ijin-ijin baru pengusahaan hutan, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih. Pemerintah juga harus melakukan uji menyeluruh terhadap kinerja industri kehutanan dan melakukan penegakan hukum bagi industri yang bermasalah. Setelah tahapan ini, perlu dilakukan penataan kembali kawasan hutan yang rusak dan juga menangani dampak sosial akibat penghentian penebangan hutan, misalkan dengan mempekerjakan pekerja industri kehutanan dalam proyek penanaman pohon.

Kemudian, bila telah tertata kembali sistem pengelolaan hutan, maka pemberian ijin penebangan kayu hanya pada hutan tanaman atau hutan yang dikelola berbasiskan masyarakat lokal.
Selama penghentian sementara [moratorium] dijalankan, industri-industri kayu tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku kayu. Untuk memudahkan pengawasan tersebut, maka jenis kayu yang diimpor haruslah berbeda dengan jenis kayu yang ada di Indonesia.

Dan yang terpenting adalah mengembalikan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan hutan, karena rakyat Indonesia sejak lama telah mampu mengelola hutan Indonesia.

Dapatkah individu membantu?

Ya, dengan melakukan lobby, menulis surat ataupun melakukan tekanan kepada pemerintah agar serius menjaga hutan Indonesia yang tersisa. Selain itu, lakukan pengawasan terhadap peredaran kayu di wilayah terdekat, dan berikan laporan kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terdekat ataupun lembaga non pemerintah lainnya dan kepada instansi penegak hukum, serta media massa, bila menemukan terjadinya peredaran kayu tanpa ijin maupun kegiatan pengrusakan hutan.

Dan mulailah menanam pohon untuk kebutuhan kayu keluarga di masa datang, memanfaatkan kayu dengan bijak dan tidak lagi membeli kayu-kayu hasil penebangan
yang merusak hutan.

Dikutip dari http://www.walhi.or.id

Aku Pengin Jadi Penulis!!

Sebenarnya aku tuh memimpikan suatu saat bahwa aku bisa menjadi seorang penulis terkenal dan bisa memproduksi banyak buku dari pengalaman-pengalamanku dan kisah-kisahku. Sperti Soe Hok Hie Misalnya. Udah pinter nulis n akhirnya perjuangannya pun dikisahkan dalm film layar lebar.Wah pasti keren bgt!! Dan kini diriku sedang mengembangkan tulisan-tulisanku dan sedang mereview pengalaman-pengalamnku yang luar biasa dalam sebuah artikel ato cerita pendek. Doain ya temen-temen semoga impianku ntar bisa terwujud.Amien :P

Trus aq pengen rasanya menjadi seperti Chairil Anwar, WS Rendra cs. Mereka bisa membuat sekumpulan puisi menarik n dikemas dalam sebuah buku. Sebenarnya aku sudah banyak membuat puisi namun ada nggak ya yang mau nerbitin puisiku menjadi sebuah buku. ^_^ Ya siapa tau ada ntar penerbit yang kecantol pengen nerbitin puisi karya2q. hehehehe

slideshow

Fotoku

Fotoku
lagi ikut lomba birdwatching

Islamic Web Category

Powered By Blogger