Beranda

Friday, June 15, 2012

Gajah Kalimantan, Penghuni Misterius Pulau Ini

Jika kita membicarakan tentang gajah, mungkin benak kita akan melayang membayangkan gajah Sumatera, India atau Afrika. Tidak pernah terpikir  oleh kita bahwa gajah juga ternyata merupakan hewan penghuni pulau Kalimantan yang sudah ada ribuan  tahun yang lampau,  walaupun  keberadaanya pernah dianggap misterius!
Gajah Kalimantan
Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis) adalah subspesies dari gajah Asia dan hanya dapat ditemui di Kalimantan Utara. Asal usul gajah Kalimantan masih merupakan kontroversi. Terdapat hipotesis bahwa mereka dibawa ke pulau Kalimantan.
Bertahun-tahun lamanya, orang percaya bahwa gajah bukan binatang asli Kalimantan.  Konon gajah yang kini hidup liar di Negara Bagian Sabah, Malaysia, adalah keturunan gajah milik Sultan Sulu. British East India Trading Company (Kongsi perdagangan Inggris di Hindia Timur) menghadiahi gajah-gajah itu kepada Sultan Sulu pada tahun 1750. Sultan Sulu lalu melepaskannya ke hutan untuk diliarkan kembali.
Kepercayaan itu dianut bertahun-tahun lamanya hingga tahun tahun 2003 saat  WWF’s (World Wide Fund for Nature) Asian Rhino anda Elephant Action Plan Strategy dan peneliti dari Universitas Columbia, melakukan tes DNA Mitokondria.
Keyakinan lama bahwa gajah Kalimantan adalah keturunan gajah piaraan memang beralasan. Buktinya, tak ada catatan tertulis yang menyebut-nyebut binatang-binatang raksasa itu sebelum abad ke-18. Fosil tertua gajah yang ditemukan di Kalimantan ditemukan di goa di Brunei. Itupun hanya sebuah gigi saja.
Nama lokal untuk gajah juga tidak ada. Belum lagi penyebaran gajah-gajah ini yang hanya terbatas di Sabah, terutama di antara daerah Sungai Sugut di Timur Laut Sabah dan di Sungai Sembakung di Kalimantan Timur bagian Utara.  Dalam adat dan budaya masyarakat Dayak yang menghuni bumi Borneo juga tidak pernah disinggung  adanya hewan besar ini. Masyarakat Dayak lebih mengagungkan macan dahan dan burung enggang sebagai symbol mereka. Dengan segala keterbatasan informasi itu, pantas saja gajah kalimantan dianggap mantan gajah piaraan yang menjadi liar.
Sementara Peneliti dari Universitas Mulawarman yang menguji  DNA Gajah  Borneo dibalai Riset USA, mendapatkan  bentuk  dan sifat Genetik yang berbeda dari Gajah lainnya.  Bahkan test itu menunjukkan kalau spesies ini telah ada 30.000 tahun yang lalu.    Klasifikasi Gajah Borneo berdasarkan GREY, 1821 adalah  :
          Kingdom                     :  Animalia
          Filum                           :  Chordata
          Sub Filum                   :  Vertebrata
          Kelas                            :  Mamalia
          Ordo                            :  Proboscidae
          Famili                          :  Elephantidae
          Genus                          :  Elephas
          Species                        :  Elephas maximus
          Sub Species             :  Elephas maximus borneensis.
….
Penemuan terbaru tentang gajah kalimantan jelas mengejutkan karena bertentangan dengan kepercayaan lama yang selama ini diyakini kebenarannya.  Menurut penelitian, gajah-gajah kalimantan menyeberang ke Pulau Kalimantan dari daratan Asia pada masa Pleistosen. Pada masa itu permukaan air laut masih rendah dan Kalimantan dan Asia daratan masih dihubungkan dengan daratan rendah.
Gajah dapat leluasa keluyuran ke Kalimantan. Tetapi jembatan daratan itu terputus saat es mencair. Permukaan air laut naik dan gajah-gajah yang terlanjur transmigrasi ke Kalimantan tidak dapat lagi kembali ke tanah leluhurnya. Gajah-gajah itu terpisah dengan gajah asia lainnya sejak 18.000 tahun yang lalu. Gajah kalimantan pun ditakdirkan untuk menjadi sub-spesies tersendiri. Inilah sub-spesies gajah asia ke-empat yang dikenal setelah sub-spesies gajah Sumatera, India dan Srilanka.
Dijuluki sebagai gajah Kerdil
Gajah ini mendapat julukan baru, yaitu gajah kalimantan kerdil (Elephas maximus borneensis).  Yang menjadi misteri sekarang, kenapa gajah-gajah itu hanya keluyuran di sekitar Sabah saja dan tidak ditemukan di wilayah Kalimantan yang lain? Mungkin gajah pernah tersebar luas tetapi kemudian nyaris punah diburu.  Mungkin gajah tak bisa menyebar karena terikat dengan habitat yang punya kandungan mineral tinggi. Yang jelas, gajah-gajah kalimantan sudah terbiasa dengan pohon kelapa sawit, sehingga kerap dianggap hama oleh pengusaha perkebunan.  Binatang-binatang berbelalai itu doyan sekali dengan buah sawit. Nah, di Sabah memang banyak perkebunan kelapa sawit.
Hanya tersisa 30 – 80 ekor saja
Miris! Keberadaan gajah kalimantan (Elephas maximus Borneensis) kian terusik oleh perubahan fungsi hutan dan lahan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim). WWF Wilayah Kaltim  telah melakukan survey pada 2007 lalu, diperkirakan populasi Gajah Kalimantan hanya berjumlah  30-80 ekor di Nunukan.  Artinya, gajah-gajah liar itu sudah terancam kepunahan. Sekarang ketika diketahui bahwa gajah-gajah itu asli pribumi kalimantan, gajah kalimantan berubah menjadi binatang unik. Derajadnya otomatis naik dari hanya binatang hama menjadi binatang langka yang wajib dilindungi.
Pada tahun 2008 Metro TV bekerja sama Pemda Kabupaten Nunukan dan WWF melakukan pelacakan keberadaan Gajah Borneo tersebut.  Pada hari-hari pertama, mereka hanya menemukan beberapa kotoran gajah tersebut .  Setelah beberapa hari kemudian mereka mendapatkan ada dua kelompok  gajah yang   berada di seputar Desa Sekikilan Kecamatan Sebuku.  Program pelacakan ini telah dipresentasikan di Pemda Nunukan dan sempat ditayangkan pada acara MetroTV.

dikutip dari http://dreamindonesia.wordpress.com/2012/04/08/gajah-kalimantan-penghuni-misterius-pulau-ini/

PP RI No. 7 Tahun 1999

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999

TENTANG

PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dan sumber daya alam yang tidak tenilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
  2. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
  1. Pasal 5 Ayat (2) dan Pasa! 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun, 1.985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nonior 49Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
  5. Udang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 No.46, Tambahan Lembaran negara No. 3478);
  6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
  7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenal Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
  8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaa Hngkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestanan Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);

M E M U T U S K A N

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA.
BAB l
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.
  2. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.
  3. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau sama di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemenntah.
  4. Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya.
  5. Inventansasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengetahul kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi.
  6. Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut species atau anak-anak jenis yang secara ilmiah disebut sub-species baik di dalam maupun di luar habltatnya.
  7. Populasi adalah kelompok individu dan jenis tertentu di tempat tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasl secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat beserta lingkungannya.
  8. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan.
Pasal 2
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
  1. menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dan bahaya kepunahan;
  2. menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
  3. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada; agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
BAB II
UPAYA PENGAWETAN
Pasal 3
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya:
  1. penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
  2. pengelolaa jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya;
  3. pemeliharaan dan pengembangbiakan.
BAB III
PENETAPAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 4
  1. (1)Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan:
    1. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
    2. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
  2. (2)jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
  3. (3)Perubahan dan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaikknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan (Scientific Authority).
Pasal 5
  1. (1)Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kritena:
    1. mempunyai populasi yang kecil;
    2. adanya penurunan yang tajam pada jumlah Individu dialam;
    3. daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).
  2. (2)Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kritena sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.
Pasal 6
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
BAB IV

PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
Pengelolaa jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini tidak- mengurangi arti ketentuan tentang pengelolaa jenis tumbuhan dan satwa pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam,
Pasal 8
  1. (1)Pengawetan Jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaa di dalam habitatnya (in situ).
  2. (2)Dalam mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan kegiatan pengelolaa di luar habitawya (ex situ) untuk menambah dan memulihkan populasi.
  3. (3)Pengelolaa jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya (in situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
    1. Identifikasi:
    2. Inventarisasi;
    3. Pemantauan;
    4. Pembinaan habitat dan populasinya;
    5. Penyelamatan jenis;
    6. Pengkajian, penelitian dan pengembangan.
  4. (4)Pengelolaa jenis tumbuhan dan satwa di luar babitatnya (ex- situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
    1. Pemeliharaan;
    2. Pengembangbiakan;
    3. Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
    4. Rehabilitasi satwa;
    5. Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa.
Bagian Kedua
Pengelolaa dalam Habitat (In Situ)
Pasal 9
  1. (1)Pemerintah melaksanakan identifikasi di dalam habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a untuk kepentingan penetapan golongan jenis tumbuhan dan satwa.
  2. (2)Ketentuan lebih lanjut mengenal identifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 10
  1. (1)Pemerintah melaksanakan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, untuk mengetahui kondisi populasi jenis tumbuhan dan satwa.
  2. (2)Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa.
  3. (3)Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  4. (4)Detention labia languet magenta inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan. avat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 11
  1. (1)Pemerintah melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, untuk mengetahui kecenderungan perkembangan populasi jenis tumbuhan dan satwa dan waktu ke waktu.
  2. (2)Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa secara berkala.
  3. (3)Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  4. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 12
  1. (1)Pemerintah melaksanakan pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayal (3) huruf d, untuk menjaga keberadaan populasi jenis tumbuhan dan satwa dalam keadaan seimbang dengan daya dukung habitatnya.
  2. (2)Pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
    1. Pembinaan padang rumput untuk makan satwa;
    2. Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung dan sarang satwa pohon sumber makan satwa;
    3. Pembuatan fasilitas air minum, tempat berkubang dan mandi satwa;
    4. Penjarangan jenis tumbuhan dan atau populasi satwa;
    5. Penambahan tumbuhan atau satwa ash;
    6. Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
  3. (3)Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  4. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan habitat dan populasi tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 13
  1. (1)Pemerintah melaksanakan tindakan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang terancam bahaya kepunahan yang masih berada di habitatnya.
  2. (2)Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) d1laksanakan melalui pengembangbiakan, pengobatan, pemeliharaan dan atau pemindahan dan habitatnya ke habitat di lokasi lain.
  3. (3)Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melakukan tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  4. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 14
  1. (1)Pemerintah melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuban dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f, untuk menunjang tetap tenaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
  2. (2)Pengkajian, penelitian dan pengembangan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan Uji coba.
  3. (3)Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat melaksanakan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  4. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenal pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pengelolaa, di Luar Habitat (Ex Situ)
Pasal 15
  1. (1)Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk menyelamatkan sumber daya genetik dan populasi jenis tumbuhan dan satwa.
  2. (2)Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi juga koleksi jenis tumbuhan dan satwa di lembaga konservasi.
  3. (3)Pemeliharaan jenis diluar habitat wajib memenuhi syarat:
    1. memenuhi standar kesehatan tumbuhan, dan satwa;
    2. menyediakan tempat yang cukup luas, aman dan nyaman;
    3. mempunyai dan mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan.
  4. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 16
  1. (1)Pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilaksanakan untuk pengembangan populasi di alam agar tidak punah.
  2. (2)Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik.
  3. (3)Pengembangbiakan jenis diluar habitatnya wajib memenuhi syarat:
    1. menjaga kemurman jenis;
    2. menjaga keanekaragaman genetik;
    3. melakukan penandaan dan sertifikasi;
    4. membuat buku daftar silsilah (Studbook).
  4. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 17
  1. (1)Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c dilakukan sebagai upaya untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
  2. (2)Kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalain bentuk penehtian dasar, terapan dan Uji coba.
  3. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 18
  1. (1)Rehabilitasi satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d dilaksanakan untuk mengadaptasikan satwa yang karena suatu sebab berada di lingkungan manusia, untuk dikembalikan ke habitatnya.
  2. (2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyakit, mengobati dan memilih satwa yang layak untuk dikembahkan ke habitatnya.
  3. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 19
  1. (1)Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa diluar kawasan habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e dilaksanakan untuk mencegah kepunahan lokal jenis tumbuhan dan satwa akibat adanya bencana alam dan kegiatan manusia.
  2. (2)Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
    1. memindahkan jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya yang lebih baik;
    2. mengembalikan ke habitatnya, rehabilitasi atau apabila tidak mungkin,menyerahkan atau menitipkan di Lembaga Konservasi atau apabila rusak, cacat atau tidak memungkinkan hidup lebih baik memusnahkannya.
Pasal 20
  1. (1)Pengelolaa di luar habitat jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah.
  2. (2)Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pengelolaa sebagaimana dimaksud dalain ayat (1).
Pasal 21
  1. (1)Jenis tumbuhan dan satwa hasil pengelolaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 dapat dilepaskan kembali ke habitatnya dengan syarat:
    1. habitat pelepasan merupakan bagian dan sebaran asli jenis yang dilepaskan;
    2. tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi;
    3. memperhatikan keberadaan penghuni habitat.
  2. (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan kembah jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri
BAB V
LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 22
  1. (1)Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama yaitu pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurian jenisnya.
  2. (2)Disamping mempunyai fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Lembaga Konservasi juga berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan.
  3. (3)Lembaga Konservasi dapat berbentuk Kebun Binatang, Musium Zoologi, Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani, Herbanum dan Taman Tumbuhan Khusus.
  4. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 23
  1. (1)Dalam rangka menjalankan fungsinya, Lembaga Konservasi dapat memperoleh tumbuhan dan atau satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi melalui:
    1. pengambilan atau penangkapan dan alam;
    2. hasil sitaan;
    3. tukar menukar;
    4. pembelian, untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi.
  2. (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh tumbuhan dan satwa untuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
  1. (1)Dalam rangka pengembangbiakan dan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa, Lembaga Konservasl dapat melakukan tukar menukar tumbuhan atau satwa yang dihndungi dengan lembaga jenis di luar negeri.
  2. (2)Tukar inenukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan jenis-jenis yang nilai konservasinya dan jumlahnya seimbang.
  3. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB VI
PENGIRIMAN ATAU PENGANGKUTAN TUMBUHAN
DAN SATWA YANG DILINDUNGI
Pasal 25
  1. (1)Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa dan jenis yang dilindungi dan dan ke suatu tempat di wilayah Repubhk Indonesia atau dan dan keluar wilayah Repubhk Indonesia dilakukan atas dasar ijin Menteri.
  2. (2)Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus:
    1. dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan satwa dan Instansi yang berwenang;
    2. dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
  3. (3)Ketentuan lebih lanjut mengemi tata cara penginman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam avat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB VII
SATWA YANG MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN MANUSIA
Pasal 26
  1. (1)Satwa yang karena suatu sebab keluar dan habitatnya dan membahayakan kehidupa manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya atau apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali kehabitatnya, satwa dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara.
  2. (2)Apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh.
  3. (3)Penangkapan atau pembunuhan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh petugas yang berwenang.
  4. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai petugas dan perlakuan terhadap satwa yang membahayakan kehidupan manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 27
  1. (1)Dalam rangka pengawetan tumbuhan dan satwa, dilakukan melalui pengawasan dan pergendalian.
  2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana almana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. (2)Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui tindakan:
    1. preventif; dan
    2. represif.
  4. (3)Tindakan preventif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi:
    1. penyuluhan;
    2. pelatihan penegaklan hukum bagi aparat-aparat penegak hukum;
    3. penerbitan buku-buku manual identifikasl jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi.
  5. (4)Tindakan represif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi tindakan penegakan hukum terhadap dugaan adanya tindakan hukum terhadap usaha pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 14
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETANAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I
ttd
Lambock V. Nahattand

PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMENNTAH REPUBHK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999

TENTANG

PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
U M U M
Bangsa Indonesia dikarunia oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dan sumber daya alam hewani, sumber daya alam nabati dan ekosistemnya.
Sumber daya alam hayati tersebut dapat dijadikan salah satu modal dasar pembangunan pembangunan nasional Indonesia yang berkelanjutan.
Agar sumber daya alam hayati yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan modal dasar pembangunan nasional Indonesia tersebut tidak cepat punah sehingga dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka sumber daya alam hayati tersebut perlu dikonservasikan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Mengingat akan kepentingan-kepentingan tersebut di atas, dan sebagai pelaksanaan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa diperlukan peraturan perundang-undangan berbentuk Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
  1. Angka 1 Cukup jelas
  2. Angka 2 Cukup jelas
  3. Angka 3 Cukup jelas
  4. Angka 4 Cukup jelas
  5. Angka 5 Cukup jelas
  6. Angka 6 Cukup jelas
  7. Angka 7 Kemampuan suatu populasi untuk berkembang bergantung pada keseimbangan antara kemampuan reproduksi dan kondisi-kondisi alam yang mempengaruhinya. Pada kondisi lingkungan yang paling mendukung, keseimbangan populasi akan tercapai pada saat daya dukung habitatnya terpenuhi.
    Populasi suatu jenis dapat terbagi-bagi kedalam kelompok-kelompok yang dapat disebut sebagai sub populasi yang mempunyai keseimbangan tersendin dengari habitat dan lingkungannya.
  8. Angka 8 Cukup jelas
Pasal 2
Jenis-jenis tumbuhan dan satwa tertentu karena faktor-faktor biologis, ekologis dan geografis dan jenis tersebut maupun faktor-faktor yang disebabkan oleh tindakan manusia telah mengalami keadaan dimana keberlangsungan kehidupannya terancam dan dapat punah dalam waktu dekat apabila tidak ada tindakan pengawetan.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa untuk mencegah atau menghindari terjadinya kepunahan dan suatu jenis tumbuhan atau satwa. Kecuali itu, keberadaan jenis-jenis tumbuhan dan satwa harus tetap terjaga kemurmian jenisnya serta tetap terjaga keanekaragaman genetik tanpa merubah sifat-sifat alami jenis tumbuhan dan satwa.
Dengan mengawetkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa, maka populasi jenis tumbuhan dan satwa dapat meningkat dan mencapai tingkat yang secara dinamik mantap. Karena suatu jenis tumbuhan maupun satwa merupakan bagian dan ekosistem, maka kemantapan populasi jenis tersebut dapat menjamin keseimbangan dan kemantapan ekosistem.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
  1. Ayat (1) Cukup jelas
  2. Ayat (2) Cukup jelas
  3. Ayat (3) Dalam hal Menteri memiliki data dan informasi ilmiah yang cukup bahwa suatu jenis tumbuhan atau satwa telah memenuhi karena untuk dilindungi, atau Menteri menerima usulan dan instansi pemerintah lain atau Lernbaga Swadaya Masyarakat untuk melindungi suatu jenis tumbuhan atau satwa dengan informasi ilmiah yang cukup, maka Menteri dapat menetapkan jenis tersebut untuk dilindungi. Dalam hal usulan melindungi suatu jenis tumbuhan atau satwa datang dari LIPI, maka Menteri langsung menetapkan jenis yang diusulkan menajdi dilindungi.
Pasal 5
  1. Ayat (1)
    1. Huruf b Suatu jenis dikatakan mempunyai populasi yang kecil apabila dicirikan oleh paling tidak salah satu dari hal-hal berikut:
      1. berdasarkan observasi, dugaan maupun proyeksi terdapat penurunan secara tajam pada jumlah Individu dan luas serta kualitas habitat;
      2. setiap sub populasi jumlahnya kecil
      3. mayoritas individu dalam satu atau lebih fase sejarah hidupnya pernah terkonsentrasi hanya pada satu sub-populasi saja;
      4. dalam waktu yang pendek pernah mengalami fluktuasi yang tajam pada jumlah individu;
      5. karena sifat biologis dan tingkah laku jenis tersebut seperti migrasi jenis tersebut rentan terhadap bahaya kepunahan.
    2. Huruf b Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam dapat diketahui berdasarkan:
      1. observasi dimana saat ini sedang terjadi penurunan tajam atau terjadi di waktu yang telah lampau namun ada potensi untuk terjadi kembali; atau
      2. dugaan atau proyeksi yang didasarkan pada paling tidak salah satu dan hal-hal berikut:
        1. penurunan areal atau kualitas habitat;
        2. ancaman dan faktor luar seperti adanya pengaruh patogen, kompetitor, parasit, predator, persilangan, jenis asing (jenis introduksi) dan pengaruh racun atau polutan; atau
        3. menurunnya potensi reproduksi.
    3. Huruf c Daerah penyebaran yang terbatas, dicirikan dengan paling sedikit salah Satu dan hal berikut:
      1. terjadi fragmentasi populasi;
      2. hanya terdapat di satu atau beberapa lokasi (endemik);
      3. terjadi fluktuasi yang besar pada jumlah sub populasi atau jumlah areal penyebarannya;
      4. berdasarkan observasi, dugaan maupun, proyeksi terdapat penurunan yang tajam pada paling tidak salah satu dan hal, berikut:
        1. areal penyebaran;
        2. jumlah sub populasi;
        3. jumlah individu;
        4. luas dan kualitas habitat;
        5. potensi reproduksi.
  2. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam diatur dalam Peratuan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Pasal 8
  1. Ayat (1) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang paling ideal dilakukan di dalam habitatnya (konservasi in situ) melalui kegiatan pengelolaa populasi dan pengelolaa habitat sehingga dihasilkan keseimbangan antara populasl dan habitatnya.
  2. Ayat (2) Dalam banyak hal, karena adanya tekanan terhadap populasi atau habitat kegiatan konservasi in situ saja tidak cukup untuk melakukan pengawetan jenis-jenis tumbuhan dan satwa, sehingga harus didukung dengan pengelolaa di luar habitatnya (konservasi ex situ). Tujuan dan konservasi ex-situ adalah melepaskan kembali tumbuhan dan satwa ke dalam habitat sehingga dapat berkembang secara alami dan mencapal tingkat keseimbangan.
  3. Ayat (3) Cukup jelas
  4. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 9
  1. Ayat (1) Untuk menetapkan suatu jenis tumbuhan atau sama sebagai jenis yang dilindungi harus didasarkan pada informasi yang memadai tentang populasi, kondisi-kondisi biologis dan ekologis jenis yang bersangkutan termasuk habitat dan lingkungannya. Informasi yang paling akurat didapatkan melalui kegiatan inventarisasi. Namun demikian Inventarisasi sering membutuhkan waktu, biaya dan tenaga yang sangat besar, sehingga sambil menunggu inventarisasi yang lebih rinci, penetapan jenis tumbuhan atau satwa sebagai jenis yang dilindungi dapat didasarkan dari hasil identifikasi yang menggambarkan keadaan populasi jenis tersebut secara garis besar dan dihubungkan dengan kriteria yang telah ditetapkan.
    Identidfikasi diperlukan untuk mengetahui gambaran secara umum (kualitatif) status populasi suatu jenis tumbuhan atau satwa. Dari identifikasi sudah dapat diketahui bahwa suatu jenis tumbuhan atau satwa dapat digolongkan menjadi jenis yang dilindungi.
  2. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10
  1. Ayat (1) Inventarisasi merupakan kegiatan untuk mengetahui kondisi populasi jenis tumbuhan dan satwa termasuk habitatnya.
    Secara rinci informasi tentang kondisi populasi yang penting diperoleh melalui kegiatan inventarisasi diantaranya dalam rangka perumusan kebijaksanaan antara lain berupa:
    1. data populasi termasuk status biologisnya;
    2. peta penyebaran jenis beserta habitatnya dengan skala yang cukup rinci;
    3. keadaan habitat.
  2. Ayat (2) Cukup jelas
  3. Ayat (2) Idealnya jumlah individu dari suatu populasi perlu diketahui benar hal tersebut kecuali sulit juga memerlukan biaya yang tinggi sehingga dengan inventarisasi dapat dilakukan pendugaan-pendugaan tentang keadaan populasi suatu jenis dengan metoda survei serta teknik-teknik lain yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan Hasil inventarisasi harus didokumentasikan secara baik dengan menggunakan teknologi pengelolaa data yang tersedia.
  4. Ayat (3) Cukup jelas
  5. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 11
  1. Ayat (1) Dalam rangka perumusan kebijaksanaan pengawetan, jenis tumbuhan dan satwa, harus dilakukan pemantauan terhadap dinamika populasi.
  2. Ayat (2) Pemantauan secara berkala harus dilakukan, terutama terhadap jenis-jenis yang dilindungi dari jenis-jenis yang diperdagangkan dari mengalami tekanan perburuan atau yang mengalami tekanan terhadap habitatnya. Metoda pemantauan terhadap populasi tumbuhan dari satwa, seperti survei harus standar dari secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dengan mudah dilaksanakan oleh petugas lapangan.
    Dalam menentukan metoda yang standar, Menteri perlu bekerjasama dari berkonsultasi dengan LIPI atau lembaga-lembaga lain, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat. Hasil pernantauan harus didokumentasikan secara baik dengan menggunakan teknologi pengelolaa data yang tersedia.
  3. Ayat (3) Cukup jelas
  4. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 12
  1. Ayat (1) Cukup jelas
  2. Ayat (2)
    1. Huruf a Cukup jelas
    2. Huruf b Cukup jelas
    3. Huruf c Cukup jelas
    4. Huruf d Penjarangan dilakukan apablia populasi telah melampaui daya dukung habitat dari dapat dilakukan hanya jika jenis yang bersangkutan tidak dilindungi. Atau apabila jenis yang bersangkutan dilindungi, daya dukung habitatnya tidak dapat ditingkatkan atau tidak ada habitat lain yang dapat menampungnya apabila dilakukan relokasi.
      Penjarangan sedapat mungkin dilakukan dengan cara menangkap hidup-hidup, atau melalui kegiatan perburuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai perburuan satwa buru atau dalam Peraturan Pemerintah mengenal pemanfaatan jenis tumbuhan dari satwa liar.
    5. Huruf e Penambahan tumbuhan atau satwa asli dimaksudkan untuk menambah atau merehabilitasi populasi dari atau habitat yang rusak. Yang dimaksud dengan jenis asli yaitu jenis yang pernah hidup di daerah yang akan direhabilitasi atau daerah yang akan direhabilitasi merupakan daerah penyebaran jenis dimaksud. Pemasukan jenis-jenis asing harus dihindarkan.
    6. Huruf f Jenis tumbuhan dari satwa pengganggu terdiri dari golongan:
      1. jenis asli,
      2. jenis asing (exotic).
      Gangguan dari jenis-jenis asli terjadi karena adanya persaingan alami antar jenis dimana salah satu jenis mengungguli dan cenderung memusnahkan jenis yang lain yang umumnya terjadi pada habitat ekosistem yang tidak berada pada tingkat keseimbangan. Pengendalian gangguan dari jenis asli dilakukan dengan pembinaan populasi seperti penjarangan terhadap jenis pengganggu dari pembinaan habitat.
      Jenis-jenis asing (exotic) adalah jenis-jenis yang dalam sejarahnya tidak pernah hidup di kawasan geografi yang bersangkutan secara alami. Jenis-jenis asing tersebut berada di suatu daerah tertentu karena dibawa oleh manusia, sehingga jenis-jenis yang demikian harus dimusnahkan.
  3. Ayat (3) Cukup jelas
  4. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 13
  1. Ayat (1) Yang dimaksud dengan penyelamatan merupakan pertolongan terhadap populasi jenis tumbuhan atau satwa yang habitatnya telah menjadi sempit dari terislower-alphasi atau rusak karena adanya bencana alam atau karena kegiatan manusia sehigga populasi atau sub populasi jenis yang bersangkutan menjadi terancam bahaya kepunahan lokal apabila tetap berada di habitatnya.
    Kepunahan lokal adalah hilangnya suatu sub populasi dari wilayah habitat tertentu karena habitatnya menjadi sangat sempit, terragmentasi (terpotong-potong) atau terislower-alphasi dari populasi aslinya, atau habitatnya rusak dari memerlukan waktu lama untuk dipulihkan. Dalam keadaan demikian sub-populasi tersebut menjadi terancam punah sehingga harus diselamatkan melalul kegiatan relokasi atau translokasi yaitu pemindahan ke wilayah habitat lain yang lebih memadai.
  2. Ayat (2) Pernindahan ke lokasi lain (translokasi) merupakan kegiatan memindahkan seluruh sub-populasi yang terancam kedalam habitatnya yang lain yang dapat mendukung sub-populasi tersebut. Pemindahan dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti penggiringan, pengangkutan atau cara-cara lain yang aman bagi tumbuhan atau satwa dari bagi manusia.
  3. Ayat (3) Cukup jelas
  4. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 14
  1. Ayat (1) Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa dalam rangka pengawetan adalah pengkajian, penelitian dan pengembangan yang harus menunjang tenaganya keanekaragaman genetik, keanekaragaman jenis dan keanekaragaman ekosistem. Sedangkan untuk kepentingan pemanfaatan, pengkajian, penelitian dan pengembangan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
  2. Ayat (2) Cukup jelas
  3. Ayat (3) Pengkajian, penelitian dan pengembangan pada dasarnya dapat dilakukan oleh ilmuwan baik yang mewakili instansi maupun perorangan sesuai dengan bidang ilmu yang dimilikinya. Namun demikian dalam rangka perumusan kebijaksanaan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, pengkajian, penelitian dan pengembangan harus tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah.
  4. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 15
  1. Ayat (1) Pemeliharaan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk menyelamatkan dan memelihara sumber daya genetik di luar habitatnya dalam rangka mendukung konservasi jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya. Pemeliharaan individu-individu tumbuhan atau satwa dilakukan karena individu tersebut karena suatu. sebab tidak dapat dikembalikan ke habitatnya sehingga lebih baik dipelihara sebagai cadangan atau sumber plasma nutfah dalam rangka pengembangbiakan di luar habitatnya.
    Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa dapat berbentuk:
    1. memelihara tumbuhan atau satwa dalam keadaan hidup;
    2. menyimpan semen beku;
    3. menyimpan biji atau benih didalam penyimpanan kering dan dingin.
  2. Ayat (2) Lembaga konservasi merupakan tempat yang paling ideal untuk memelihara jenis-jenis tumbuhan dan satwa dalam rangka pengawetan sumber daya genetik di luar habitatnya.
  3. Ayat (3) Cukup jelas
  4. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 16
  1. Ayat (1) Yang dimaksud dengan pengembangbiakan adalah usaha memperbanyak individu secara buatan baik di dalam maupun di luar habitatnya melalui cara-cara sebagai berikut:
    1. Untuk tumbuhan, memperbanyak individu dilakukan dengan cara menumbuhkan material untuk tumbuh dari tumbuhan seperti biji, stek (potongan), pemencaran dari satu rumpun kultur jaringan tumbuhan dan spora dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Kemurnian jenis akan terjaga apabila tidak terjadi pembiakan silang antar jenis (species maupun sub species).
    2. Untuk satwa, memperbanyak individu dilakukan dengan cara mengawinkan secara alami maupun buatan (inseminasi buatan) apabila cara reproduksinya adalah kawin dan dengan cara lain apabila cara reproduksinya adalah tidak kawin baik di dalam maupun di luar habitatnya. Pengembangbiakan satwa dengan campur tangan manusia harus memperhatikan etika yang berlaku.
    Dalam rangka pengawetan jenis tumbuhan dan satwa ini, pengembangbiakan harus ditujukan untuk dikembalikan lagi ke habitat alamnya sebagai upaya meningkatkan populasi di alam. 01 karena itu dalam pengembangbiakan satwa yang cara. Reproduksinya kawin harus dihindari perkawinan antar kerabat (in breeding) perkawinan silang antar jenis atau antar anak jenis agar dihasilkan individu-individu yang secara genetik sehat dari jenis yang murni.
  2. Ayat (2) Lembaga konservasi merupakan tempat yang paling ideal untuk memelihara jenis-jenis tumbuhan dan satwa dalam rangka pengawetan sumber daya genetik di luar habitatnya.
  3. Ayat (3) Cukup jelas
  4. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 17
  1. Ayat (1) Pengkajian, penelitian dari pengembangan jenis tumbuhan dari satwa yang dilakukan di luar habitatnya adalah dalam rangka pengawetan dan merupakan penelitian dari pengembangan yang mendukung konservasi in situ dengan tujuan tenaganya keanekaragaman genetik, keanekaragaman jenis dari keanekaragaman ekosistem.
  2. Ayat (2) Cukup jelas
  3. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 18
  1. Ayat (1) Tidak semua satwa yang berada di luar habitat aslinya dapat langsung dikembalikan ke habitat alamnya. Hal ini karena individu satwa tersebut telah lama berada di lingkungan manusia yang membuat adanya ketergantungan terhadap manusia sehingga apabila langsung dilepaskan ke habitat alamnya akan mengalami kematian, menularkan penyakit kepada populasi asli di habitat alam, atau menurunkan mutu genetik (degenerasi) populasi asli di habitat alam. Oleh sebab itu, untuk mengadaptasikan dari mengkondisikan serta memilih satwa yang akan dilepaskan kembali ke habitat alamnya perlu dilakukan rehabilitasi agar mempunyai keadaan dan tingkah laku seperti populasi asli yang berada di alam.
    Rehabilitasi satwa dilakukan agar satwa yang telah lama berada di lingkungan manusia mempunyai ketahanan hidup yang tinggi untuk dilepaskan kembali ke alam serta tidak mengganggu populasi yang telah mendiami habitat tersebut melalui penyebaran penyakit dan polusi genetik.
  2. Ayat (2) Rehabilitasi satwa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut
    1. mengamati kesehatan satwa;
    2. melakukan pengobatan dan pemberian vitamin dan makanan tambahan.
    3. melatih dan mengadaptasikan dengan lingkungan habitat alamnya satwa-satwa yang terpilih untuk dilepaskan ke habitatnya.
  3. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 19
  1. Ayat (1) Tumbuhan dan satwa yang secara tidak sah berada di luar habitatnya di bawah penguasaan scseorang harus diselamatkan untuk dikembalikan ke habitatnya.
  2. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 20
  1. Ayat (1) Cukup jelas
  2. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 21
  1. Ayat (1) Yang dimaksud dengan melepaskan kembali ke habitatnya adalah kegiatan mengembalikan ke habitat alamnya satwa hasil pengembangbiakan, penyelamatan, rehabilitasi atau hasil sitaan agar dapat berkembang biak secara alami dengan memperhatikan daerah sebaran asli jenis yang bersangkutan, populasi yang telah mendiami habitat tujuan, daya dukung habitat tujuan dan lingkungannya.
    Dalam melepaskan kembali satwa ke habitat alamnya harus diperhatikan daya dukung habitat yaitu kemampuan habitat untuk menjamin lestarinya jenis yang akan dilepaskan. Termasuk dalam komponen daya dukung habitat adalah kecukupan pakan secara alami dan ruang perlindungan. Habitat yang dipilih untuk pelepasan kembali harus merupakan tipe habitat yang menurut sejarahnya diketahui merupakan sebaran asli jenis yang akan dilepaskan. Sebaran asli adalah suatu wilayah dimana suatu jenis diketahui pernah ada.
    Dalam melepaskan kembali satwa ke habitat alamnya harus juga diperhatikan populasi penghuni yang telah ada baik dari jenis yang sama maupun dari jenis lain sehingga dapat dinilai kemungkinan-kemungkinan adanya persaingan, predasi, simbiose dan parasitisme.
    Secara fisik sehat berarti secara visual terlihat sehat, kuat dan aktif serta diketahui bebas dari penyakit. Sedangkan keragaman genetik yang tinggi berarti bukan merupakan hasil pengembangbiakan dimana terjadi kawin antar kerabat (in breeding) dan sedapat mungkin merupakan keturunan terdekat dengan induk yang berasal dari tangkapan di alam. Satwa hasil tangkapan dari alam dapat dipastikan mempunyai keragaman genetik yang tinggi.
  2. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 22
  1. Ayat (1) Cukup jelas
  2. Ayat (2) Cukup jelas
  3. Ayat (3) Cukup jelas
  4. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 23
  1. Ayat (1) Cukup jelas
  2. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 24
  1. Ayat (1) Cukup jelas
  2. Ayat (2) Cukup jelas
  3. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 25
  1. Ayat (1) Surat izin pengangkutan memuat antara lain:
    1. Nomor surat dan tanggal surat;
    2. Jenis dan jumlah tumbuhan dan atau satwa;
    3. Asal-usul satwa;
    4. Tempat tujuan;
    5. Masa berlaku surat izin;
    6. Pelabuhan atau terminal pemberangkatan;
    7. Pelabuhan atau terminal tujuan;
    8. Ketentuan lain.
  2. Ayat (2)
    1. Huruf a Cukup jelas
    2. Huruf b Ketentuan teknis pembuatan kandang satwa serta cara-cara pengangkutan mengikuti ketentuan-ketentuan dengan standar internasional.
  3. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 26
  1. Ayat (1) Yang dimaksud dengan membahayakan kehidupan manusia adalah dapat mengancam kehidupan manusia yang hidup secara normal di tempat pemukiman atau lingkungan pemukiman sehingga keberadaan satwa di tempat itu sangat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia warga masyarakat dalam pemukiman tersebut.
    Satwa yang membahayakan kehidupan manusia tersebut dapat terjadi karena habitatnya berdampingan dengan pemukiman manusia atau habitat satwa tersebut telah menjadi sempit dan terisolasi oleh kegiatan manusia sehingga dalam penjelajahan sehari-hari keluar dari habitatnya atau sudah tua atau kalah bersaing dan terusir dari kelompoknya sehingga keluar dari habitatnya menuju pemukiman manusia.
    Satwa yang berpenyakit dan karena penyakit tersebut membahayakan kehidupan manusia, maka satwa tersebut dapat dimusnahkan.
  2. Ayat (2) Yang dimaksud dengan mengancam secara langsung apabila satwa tersebut secara langsung diduga akan mencederai atau membunuh manusia atau menularkan penyakit yang membahayakan kehidupan manusia dan tidak ada cara lain yang lebih efektif untuk menghindarinya.
  3. Ayat (3) Cukup jelas
  4. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 27
  1. Ayat (1) Cukup jelas
  2. Ayat (2) Yang dimaksud dengan aparat penegak hukum yang berwenang adalah Polisi Republik Indonesla, Jagawana, Petugas Bea Cukai, Petugas Karantina dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
  3. Ayat (3) Cukup jelas
  4. Ayat (4) Cukup jelas
  5. Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas

slideshow

Fotoku

Fotoku
lagi ikut lomba birdwatching

Islamic Web Category

Powered By Blogger